PENGGUNAAN DANA DESA

Dana Desa Boleh untuk Apa saja? Sebuah pertanyaan sederhananamun berdampak besar. Banyak peraturan yang telah ditetapkan untuk mengelola dana desa. Mulai dari UU hingga peraturan menteri serta peraturan pelaksanaannya yang menjadi pedoman di daerah. Salah satu dari peraturan tersebut mengatur tentang untuk apa saja dana desa boleh digunakan.
Secara eksplisit terdapat ambigu dalam strata regulasi mengenai “untuk apa saja dana desa bisa digunakan?” Kesalahan dalam penerapan dan perbedaan tafsir antar stakeholdersdalam pengelolaan dana desa, bisa berujung keranah pengadilan dan inilah yang ditakuti para pengelola dana desa. Artikel ini mengulas ambigu untuk apa saja penggunaan dana desa. Penulis: Tanda Setiya, Dosen PKN STAN.
CELAH HUKUM PENGGUNAAN DANA DESA
Penulis: Tanda Setiya - Dosen PKN STAN
Menurut UU Desa
Sebagaimana diketahui,berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN. Alokasi dari APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dankemasyarakatan (penjelasan pasal 72).
Selanjutnya berdasar Pasal 74dinyatakan bahwa Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.  
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dankemasyarakatan, walau diprioritaskan untuk pembangunan.
PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa
Dalam PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa, penjelasan pasal 19 ayat 2 menyatakan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian ada tambahan bahwa penggunaan dana desa mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa.
Perlu dipahami bahwa menurut penjelasan pasal 19 tersebut dinyatakan bahwa pada prinsipnya dana desa digunakan untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa sebagaimana diamanahkan UU, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Lebih lanjut dalam rangka pengentasan masyarakat miskin, Dana Desa juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang dan papan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dari PP 43 Tahun 2014 tentang penggunaan dana desa yang harus disimak adalah penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas, agar dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Dalam rangka mempertegas tentang prioritas penggunaan dana desa maka pada pasal 21 dinyatakan bahwa menteri yang menangani desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Dalam menetapkan prioritas tersebut harus diperhatikan agar penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam RKP.
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa menurut PP 43 Tahun 2014, dana desa dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan untuk kegiatan tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
RKP Tahun 2016 dan NK 2016
Bagaimana kebijakan penggunaan Dana Desa menurut RKP Tahun 2016 sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomer 60 Tahun 2015? Sejalan dengan konsep Nawacita ketiga:membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuanyang telah tertuang dalam RPJMN 2015-2019, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan difokuskan untuk pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengurangan kesenjangan antara desa-kota, dan mendorong kemandirian.
Untuk mewujudkan hal tersebut, arah kebijakan Dana Desa adalah: (i) Mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan prioritas penggunaan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; (ii) Memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, pemberdayaan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja di daerah; (iii) Melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan bertanggungjawab; (iv) Meningkatkan sinkronisasi dengan kegiatan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota; (v) Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pemanfaatan Dana Desa sesuai dengan ketentuan berlaku; dan (vi) Mewujudkan sinergi antara perencanaan dan penganggaran di desa dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Secara khusus Kebijakan Dana Desa dalam NK RAPBN 2016 menyatakan, mengingat dalam jangka pendek perlu segera dilakukan upaya untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Menteri
Peraturan selanjutnya yang mengatur tentang dana desa yaitu Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Tidak ada secara khusus diatur tentang penggunaan dana desa pada Permendagri ini, namun dari definisi dana desa yang ada pada pasal 1 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Permendagri 113 Tahun 2014, pada lampiran menjelaskan lebih detail, apa kegiatan yang menjadi kelompok penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 pada pasal 2 menyatakan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, ini menurut pasal 3 dan pada pasal 4 melengkapi bahwa Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa mengatur lebih detail tentang penggunaan dana desa. Pada dasarnya Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Namun diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud setelah mendapat persetujuan bupati/walikota. Persetujuan bupati/walikota diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa. Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Peraturan selanjutnya yang mengatur dana desa adalah Surat Keputusan Bersama/SKB tiga menteri yaitu: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor : 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, menyatakan bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan penggunaan Dana Desa TA 2015 untuk kegiatan-kegiatan prioritas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pembahasan
Berdasarkan peraturan-peraturan yang telah dijelaskan sebelumnya terdapat persamaan tentang penggunaan dana desa, yaitu dana desa pada dasarnya dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan perbedaannya yaitu Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan non-prioritas dengan catatan kegiatan prioritas telah terpenuhi dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah Tingkat II.
Guna memberikan gambaran lebih jelas, berikut disampaikan apa contoh kegiatan yang termasuk penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Lampiran Permendagri 113 Tahun 2015.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penghasilan Tetap dan Tunjangan:
Contoh: Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat dan Tunjangan BPD
Operasional Perkantoran:
Contoh: Pembelian/Pembayaran Alat Tulis Kantor, Benda POS, Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Alat dan Bahan Kebersihan, Perjalanan Dinas, Pemeliharaan, Air, Listrik dan Telepon, Honor, dst;
Pembelian Komputer, Meja dan Kursi, Mesin TIK, dst.
Operasional BPD/RW/RT :
Contoh: Pembelian ATK, Penggandaan, Konsumsi Rapat, dst.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Perbaikan Saluran Irigasi
Contoh: Belanja Barang dan jasa: Upah Kerja, Honor, dst. ; Belanja Modal: Semen, Material dst.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
Contoh: Belanja Barang dan Jasa: Honor Pelatih, Konsumsi, Bahan Pelatihan, dst.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat
Contoh: Belanja Barang dan Jasa: Honor pelatih; Konsumsi; Bahan pelatihan; dst…
Sumber : Lampiran Permendagri 113/2014 diolah
PP 43 Tahun 2014 dan Permenkeu 93/PMK.07/2015 benar-benar menyebutkan secara eksplisit bahwa dana desa bisa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dengan syarat setelah kegiatan prioritas terpenuhi. Namun demikian, hal itupun harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah Tingkat II.
Apabila hal tersebut tidak diperhatikan, maka sangat dimungkinkan bahwa pemerintah desa menggunakan dana desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, walaupun pemenuhan kegiatan prioritas belum tuntas. Ini celah hukum yang bisa menyeret aparat desa bersinggungan dengan perkara hukum, karena penegak hukum bisa menafsirkan denganterminologi yang berbeda atas kerancuan regulasi ini.
Kesimpulan
Semua pihak yang terkait pengelolaan dana desa harus memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi multitafsir mengenai tujuan penggunaan dana desa.
Selanjutnya harus dikerucutkan sebuah aturan final yang memberikan kepastian atas penggunaan dana desa, yang hanya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta yang lainnya dengan catatan telah terpenuhinya kegiatan prioritas, yang terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan dari Bupati/walikota.
Sumber :
  1. UU Desa Nomor 6 Tahun 20014
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014
  3. PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015
  4. Perpres Nomor 43 Tahun 2014
  5. Perpres Nomer 60 Tahun 2015
  6. Permendagri 113 Tahun 2014
  7. Permendesa 05/2014
  8. SKB tiga menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
  9. Permenkeu 93/PMK.07/2015