Tampilkan postingan dengan label BIDANG PEMERINTAHAN DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIDANG PEMERINTAHAN DESA. Tampilkan semua postingan

CARA MENGURUS ADMINISTRASI PERNIKAHAN

Hati-hati kalau anda akan menikah, sebelum melenggang ke pelaminan ada baiknya diperiksa dan di cek siapa sebenarnya calon pasangan yang hendak menjadi suami/istri kita.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • periksa identitas KTP jika sulit memberikan, anda harus hati-hati.
  • periksa asal-usul keluarganya, jika tidak mau mengenalkan, anda harus hati-hati.
  • periksa tempat kerjanya, jika tidak jelas memberikan informasi, anda harus hati-hati.
  • periksa pula pergaulannya, jika mulai tidak baik, anda harus hati-hati.
  • jika sudah pernah menikah, tanya apakah dia sudah mempunyai akta cerai dari pengadilan agama, jika tidak punya atau masih dalam proses, sebaiknya diundur saja sampai selesai urusannya.
  • jika ditawari nikah cepat dibawah tangan oleh penghulu, sebaiknya jangan tertarik, karena sudah pasti surat keabsahannya abal abal.
  • dan yang paling penting, periksa kejujurannya, karena semua yang dilandasi oleh kebohongan adalah sebuah bom waktu yang akan anda sesali setelah menikah.
Berikut ini cara mengurus surat-surat menikah yang benar:
Bagi umat Muslim:
  1. minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
  2. datang ke kantor Kelurahan untuk meminta Surat Pengantar Nikah ke KUA dengan membawa Foto ukuran 3x4 berwana sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
  3. datang ke kantor KUA dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
  4. Biaya pernikahan itu murah, sesuai aturan perundangan jika anda menikah di Kantor Urusan Agama dan pada hari serta jam kerja.
  5. Khusus bagi yang sudah dewasa umurnya, anda pasti disuruh membuat surat pernyataan belum pernah menikah ditandatangai diatas materai Rp.6.000,- dan diketahui oleh orang tua.
Bagi umat beragama selain muslim:
  1. minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
  2. datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan belum menikah dan surat pengantar menikah dikantor catatan sipil dengan membawa Foto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
  3. datang ke kantor catatan sipil setempat dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
  4. bagi yang sudah menikah secara agama sebelumnya harap dilampirkan surat pernikahan dari tempat ibadah dimana anda dinikahkan oleh pendeta.
Adapun untuk pernikahan dengan anggota TNI/Polri anda diwajibkan membuat SKCK dan Bersih Diri yang dikeluarkan oleh Kelurahan, ditanda tangani Lurah, Camat, Kapolsek dan Danramil tempat anda berdomisili.

Demikian semoga dapat membantu kelancaran urusan administrasi pernikahan anda.

CARA MERUBAH KARTU KELUARGA (KK)

Kartu Keluarga adalah sebuah surat administrasi kependudukan berisi data-data keluarga yang meliputi nama anggota keluarga, nomor identitas kependudukan, jenis kelamin, agama, status perkawinan, hubungan keluarga, jenis pekerjaan dan beberapa data umum lain.
Ada beberapa hal yang dapat membuat Kartu Keluarga harus dirubah atau diganti menjadi baru:

1.  Perpindahan alamat rumah:
Perpindahan alamat rumah sudah barang tentu harus diikuti dengan perubahan informasi dalam kartu keluarga, walaupun anda pindah hanya satu rumah dari alamat sebelumnya, apa lagi beda Rukun Tetangga, beda Rukun Warga, beda Kelurahan, beda Kecamatan bahkan beda Kota.
Banyak diantara warga yang menyepelekan masalah perpindahan alamat karena alasan hanya pindah satu Rukun Tetangga, namun pada akhirnya harus mengalami masalah adminstrasi dalam mengurus hal yang menyangkut keabsahan data, seperti ke Bank, Rumah Sakit, Asuransi dan lain sebagainya.
Jika anda pindah alamat, anda hanya harus menuliskan alamat baru di formulir pembuatan Kartu Keluarga dengan melampirkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW serta membawa Kartu Keluarga asli sebelumnya.
sebagai catatan, pengurusan surat pindah beda kota harus diurus sampai dengan dinas kependudukan.

2.  Penambahan atau pengurangan anggota keluarga:
Kartu keluarga berisi susunan anggota keluarga dari mulai kepala keluarga sampai dengan anggota keluarga, jika terjadi pengurangan atau penambahan karena sesuatu hal, maka tidak serta merta anda dapat mencoret atau menambahkannya dengan tanpa dasar yang kuat berupa surat adminstasi yang melandasinya.
berikut ini adalah beberapa contoh pengurangan atau penambahan anggota keluarga:
  • Meninggal dunia, dapat dikurangi jika telah dilengkapi dengan surat kematian/akta kematian dari instansi terkait;
  • Melahirkan, dapat ditambahkan jika sudah dilengkapi dengan surat keterangan kelahiran/akta kelahiran yang dilengkapi dengan buku nikah orang tua.
  • Menikah, dapat dikurangi jika sudah dilengkapi dengan surat pindah. dan juga dapat menambahkan anggota keluarga baru jika telah dilengkapi surat pindah serta surat nikah.
  • Perceraian, dapat dikurangi jika telah dilengkapi dengan akta cerai dari pengadilan agama.

3.  Pergantian informasi kependudukan lainnya:
Dilakukan jika terjadi perubahan data kependudukan seperti pergantian NIK secara nasional, serta berubah mata pencaharian.

4.  Kehilangan:
Dapat diganti dengan yang baru selama dilengkapi dengan surat kehilangan dari kepolisian, jangan coba-coba mengatakan hilang jika anda sudah bukan lagi warga suatu kota, karena nama anda beserta keluarga telah ada di data base pemerintah.

5.  Kerusakan:
Dapat diganti dengan yang baru selama anda dapat melengkapinya dengan bukti kerusakan kartu keluarga asli.

6.  Kesalahan pencetakan:
Dapat diperbaiki jika dilengkapi dengan bukti kesalahan, sebaiknya kartu keluarga yang baru diterima diperiksa dulu dan diperbaiki secepatnya sebelum anda pergi meninggalkan tempat pengambilan kartu keluarga.

Kartu Keluarga juga merupakan salah satu sumber keabsahan menjadi warga negara, karena untuk membuat kartu tanda penduduk anda harus tercatat dalam kartu keluarga, untuk menikah, untuk pergi haji, untuk sekolah, bahkan untuk pergi haji atau membuat pasport pun anda diwajibkan mempunyai kartu keluarga, tanpa kartu keluarga maka urusan administrasi kependudukan dijamin akan mogok.

Demikian semoga dapat membantu anda dalam pembuatan atau perbaikan kartu keluarga dalam rangka tertib adminstrasi kependudukan.

CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DAN AKTA KELAHIRAN

     Surat Keterangan Kelahiran adalah salah satu produk administrasi kependudukan dari Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi yang berfungsi sebagai pengantar pembuatan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Cimahi.
Adapun syarat yang harus di lengkapi oleh warga masyarakat adalah sebagai berikut:
  1. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  2. Poto kopi Kartu Keluarga.
  3. Poto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua.
  4. Poto kopi Buku Nikah/Akta Nikah orang tua. 
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit Bersalin/Dukun Beranak.
  6. Surat Pernyataan dari saudara terdekat dan berumur lebih tua atau sebaya yang menyatakan silsilah keluarga bagi pemohon yang sudah berumur sepuh dan tidak dapat dilacak lagi peristiwa kelahirannya.
     Surat Keterangan Kelahiran tersebut selanjutanya dibawa ke Kantor Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi dengan menyertakan pula syarat-syarat serta membawa dua orang saksi peristiwa kelahiran. 
Sebagai catatan untuk pengurusan Akta Kelahiran Anak diatas umur 1 (satu) tahun maka harus dilengkapi oleh keputusan pengadilan yang menerangkan tentang kebenaran peristiwa kelahiran anak.
     Bagaimana dengan kelahiran anak yang terjadi diluar kota??? tidak sulit, hanya lengkapi syarat tersebut diatas lalu datanglah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota tempat peristiwa kelahiran berlangsung, mintalah blanko formulir khusus kelahiran diluar kota yang harus diketahui dan dicap oleh kelurahan dimana anda tinggal lalu bawa kembali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota tempat peristiwa kelahiran dan selamat anda telah berhasil mengurus administrasi kependudukan dengan benar.
    Namun jika anda ingin anak anda yang lahir diluar kota tetap dicatat lahir sesuai alamat domisili orang tuanya, maka anda harus menunggu umur anak anda mencapai 3 (tiga) bulan.
Bagaimana dengan status anak yang dilahirkan dari pernikahan syiri? atau orang tuanya tidak mempunyai buku nikah? Untuk kasus seperti ini maka dengan berat hati dalam Akta Kelahiran Anak tidak dapat dicantumkan nama ayahnya, sehingga hanya disebutkan lahir dari seorang ibu.
     Semoga paparan tentang pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Akta Kelahiran Anak yang sederhana ini dapat membantu dalam proses administrasi kependudukan yang sedang anda lakukan. 
Jangan tunggu anak anda berumur lebih dari 1 (satu) tahun agar persyaratan lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan juga semakin murah.

CARA MEMBUAT SURAT KEMATIAN DAN AKTA KEMATIAN

     Salah satu sebab seorang warga negara dihilangkan dari daftar anggota keluarga dalam Kartu Keluarga atau kehilangan hak dan kewajibannya sebagai warga negara adalah disebabkan oleh kematian, namun demikian tidak serta merta bisa dihilangkan secara sepihak tanpa dilengkapi oleh surat keterangan kematian atau akta kematian yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan yang berwenang.
     Surat kematian adalah surat keterangan yang diberikan oleh kelurahan atau desa yang menerangkan kematian seorang warga, adapun untuk membuatnya harus dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW tempat domisili almarhum atau almarhumah.
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal dunia dirumah sakit)
  3. Surat pernyataan ahli waris diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan waktu, penyebab kematian dan diketahui oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh Ketua RT dan RW tempat almarhum atau almarhumah meninggal dunia. (jika meninggal dunia di rumah)
  4. Foto kopi Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah
  5. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk almarhum atau almarhumah
     Setelah persyaratan tersebut lengkap segeralah datang ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat kematian, biasanya dibuat diatas kertas berwarna kuning dan ditandatangani oleh pejabat setingkat lurah, atau sekretaris lurah, atau kepala seksi pemerintahan. Jika untuk keperluan administrasi yang lain diharuskan membuat akta kematian, maka bawalah surat kematian dari kelurahan tersebut dengan dilengkapi syarat yang sudah dilengkapi tadi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setempat.
     Dalam kesempatan ini juga perlu diperhatikan bahwa untuk pengurusan administrasi pensiun, maka surat kematian almarhum atau almarhumah harus ditandatangani oleh pejabat setingkat Lurah.
Demikian paparan singkat mengenai pengurusan surat kematian beserta syarat yang harus dipenuhinya, semoga bisa membantu  dan bermanfaat. Terima kasih.

CARA MEMBUAT, MENGGANTI DAN PERPANJANG KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

           Pemerintah Pusat sedang melaksanakan program E-KTP massal yang serentak diselenggarakan diseluruh kota dan kabupaten yang ada di Indonesia, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara maraton demi suksesnya tertib administrasi kependudukan dan hasilnya telah mulai dibagikan kepada warga masyarakat secara bertahap.          
            Lalu bagaimana jika Kartu Tanda Penduduk Elektrik atas nama anda belum juga diterima, sementara Kartu Tanda Penduduk Regular telah habis masa berlakunya? Tidak usah bingung, segeralah memperpanjang masa berlakunya sesuai syarat dan prosedur dan datanglah ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa setempat.
Berikut ini dipaparkan hal-hal yang harus dilengkapi oleh warga  yang berkaitan dengan hal tersebut:

I.   Kartu Tanda Penduduk Baru
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Berumur 17 Tahun atau sudah menikah
    Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
    oleh petugas loket.

II.  Kartu Tanda Penduduk Penggantian
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian
    Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
    oleh petugas loket.

III. Kartu Tanda Penduduk Perpanjangan
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Foto Copy KTP Lama
     Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
     oleh petugas loket 

          Adapun jika anda ingin memperbaiki kesalahan yang terjadi pada Kartu Tanda Penduduk Regular yang dimiliki sebelumnya seperti, kesalahan tanggal lahir, perbedaan nama lahir serta kesalahan lainnya maka harus disertai dengan dokumen yang menguatkan pernyataan berupa akta kelahiran, raport sekolah, ijazah, atau buku nikah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang karena tanpa persyaratan tersebut Kartu Tanda Penduduk akan dicetak sesuai dengan data yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
              Semua pengurusan administrasi Kartu Tanda Penduduk di tingkat Kelurahan tidak dikenakan biaya, namun untuk pencetakan dikenai restribusi sesuai tarif yang berlaku menurut Peraturan Daerah.

CARA MENGURUS MUTASI/BALIK NAMA DAN PEMECAHAN SPPT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu kewajiban warga negara yang harus dibayarkan kepada pemerintah setiap tahun terkait kepemilikan tanah dan bangunan. Adapun besaran pajak setiap wajib pajak sudah tertera  serta dapat diketahui dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibagikan petugas pajak atau Ketua RT setempat. 
Namun demikian adakalanya dalam proses pembayarannya menghadapi beberapa kendala seperti masih tercatat atas nama pemilik terdahulu, atau belum dipisahkan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Induk setelah transaksi pelepasan sebagian hak milik.
Adapun dalam artikel ini disajikan beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemohon yang hendak mengurus administrasi hal tersebut:

I.   Surat Permohonan Mutasi/Balik Nama SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
     Persyaratan :
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. SPPT PBB Lama
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP
     Waktu Penyelesaian  :  maksimal 30 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan
     lengkap oleh petugas loket.
II.  Surat Permohonan Pemecahan SPPT  Pajak Bumi dan Bangunan
      Persyaratan :
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. SPPT PBB Lama
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP
   Waktu Penyelesaian  :  maksimal 30 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan
   lengkap oleh petugas loket.

     Kantor Kelurahan atau Desa setempat akan memberikan surat keterangan yang menerangkan tentang hal ihwal terjadinya permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan bukti dan kelengkapan administrasi tersebut di atas.
    Adapun setelah itu silahkan bawa surat keterangan dari Kantor Kelurahan atau Desa sebagai pengantar pengurusan lebih lanjut ke Kantor Pelayanan Pajak atau Dinas Pendapatan Daerah yang ada di kota pemohon.
Demikian paparan singkat mengenai tata cara pengurusan permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semoga dapat membantu, terima kasih.

CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Bagi warga yang hendak mengurus tentang silsilah keluarga dalam kaitannya dengan masalah waris atau juga kepentingan administrasi lainnya maka diwajibkan membuat Fatwa Waris yang berisi tentang surat keterangan ahli waris yang menerangkan serta pernyataan dua orang saksi dari pihak suami dan istri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon adalah sebagai berikut:
I.   Persyaratan :
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  3. Foto Copy Kartu Keluarga seluruh ahli waris di legalisir oleh Pemda setempat
  4. Foto Copy KTP  seluruh ahli waris di legalisir oleh Pemda setempat
  5. Surat Kematian di legalisir oleh Pemda setempat (jika orang tua sudah meninggal dunia)
  6. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua di legalisir oleh KUA setempat
  7. Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris di legalisir oleh Pemda setempat
  8. Foto Copy KTP Saksa-saksi di legalisir oleh Pemda setempat
II.   Waktu Penyelesaian  :  maksimal 1 hari  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap 
      oleh petugas loket.
Pemohon cukup datang ke Kantor Kelurahan dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan sebagaimana diatas karena formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi terlebih dahulu jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
Adapun jika Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Dua Orang Saksi  telah selesai dibuat sampai dengan tingkat kecamatan, maka selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.
Demikian artikel yang membahas tentang waris ini dibuat, semoga dapat membantu, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

KARTU KELUARGA


Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas
persyaratan secara lengkap
 
Tarif : -

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
 
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
 
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
 
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
    bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
   keluarga karena cerai.
 
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
 
Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
 
Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
   dan
g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
datang dari luar negeri.
 
Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Desa, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.