Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- periksa identitas KTP jika sulit memberikan, anda harus hati-hati.
- periksa asal-usul keluarganya, jika tidak mau mengenalkan, anda harus hati-hati.
- periksa tempat kerjanya, jika tidak jelas memberikan informasi, anda harus hati-hati.
- periksa pula pergaulannya, jika mulai tidak baik, anda harus hati-hati.
- jika sudah pernah menikah, tanya apakah dia sudah mempunyai akta cerai dari pengadilan agama, jika tidak punya atau masih dalam proses, sebaiknya diundur saja sampai selesai urusannya.
- jika ditawari nikah cepat dibawah tangan oleh penghulu, sebaiknya jangan tertarik, karena sudah pasti surat keabsahannya abal abal.
- dan yang paling penting, periksa kejujurannya, karena semua yang dilandasi oleh kebohongan adalah sebuah bom waktu yang akan anda sesali setelah menikah.
Bagi umat Muslim:
- minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
- datang ke kantor Kelurahan untuk meminta Surat Pengantar Nikah ke KUA dengan membawa Foto ukuran 3x4 berwana sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
- datang ke kantor KUA dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
- Biaya pernikahan itu murah, sesuai aturan perundangan jika anda menikah di Kantor Urusan Agama dan pada hari serta jam kerja.
- Khusus bagi yang sudah dewasa umurnya, anda pasti disuruh membuat surat pernyataan belum pernah menikah ditandatangai diatas materai Rp.6.000,- dan diketahui oleh orang tua.
- minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
- datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan belum menikah dan surat pengantar menikah dikantor catatan sipil dengan membawa Foto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
- datang ke kantor catatan sipil setempat dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
- bagi yang sudah menikah secara agama sebelumnya harap dilampirkan surat pernikahan dari tempat ibadah dimana anda dinikahkan oleh pendeta.
Demikian semoga dapat membantu kelancaran urusan administrasi pernikahan anda.