CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Bagi warga yang hendak mengurus tentang silsilah keluarga dalam kaitannya dengan masalah waris atau juga kepentingan administrasi lainnya maka diwajibkan membuat Fatwa Waris yang berisi tentang surat keterangan ahli waris yang menerangkan serta pernyataan dua orang saksi dari pihak suami dan istri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon adalah sebagai berikut:
I.   Persyaratan :
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  3. Foto Copy Kartu Keluarga seluruh ahli waris di legalisir oleh Pemda setempat
  4. Foto Copy KTP  seluruh ahli waris di legalisir oleh Pemda setempat
  5. Surat Kematian di legalisir oleh Pemda setempat (jika orang tua sudah meninggal dunia)
  6. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua di legalisir oleh KUA setempat
  7. Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris di legalisir oleh Pemda setempat
  8. Foto Copy KTP Saksa-saksi di legalisir oleh Pemda setempat
II.   Waktu Penyelesaian  :  maksimal 1 hari  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap 
      oleh petugas loket.
Pemohon cukup datang ke Kantor Kelurahan dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan sebagaimana diatas karena formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi terlebih dahulu jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
Adapun jika Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Dua Orang Saksi  telah selesai dibuat sampai dengan tingkat kecamatan, maka selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.
Demikian artikel yang membahas tentang waris ini dibuat, semoga dapat membantu, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar