Namun demikian adakalanya dalam proses pembayarannya menghadapi beberapa kendala seperti masih tercatat atas nama pemilik terdahulu, atau belum dipisahkan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Induk setelah transaksi pelepasan sebagian hak milik.
Adapun dalam artikel ini disajikan beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemohon yang hendak mengurus administrasi hal tersebut:
Adapun dalam artikel ini disajikan beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemohon yang hendak mengurus administrasi hal tersebut:
I. Surat Permohonan Mutasi/Balik Nama SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan :
Persyaratan :
- Pengantar RT dan RW
- Bukti Kepemilikan Tanah
- SPPT PBB Lama
- Kartu Keluarga
- KTP
Waktu Penyelesaian : maksimal 30 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan
lengkap oleh petugas loket.
II. Surat Permohonan Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan :
Persyaratan :
- Pengantar RT dan RW
- Bukti Kepemilikan Tanah
- SPPT PBB Lama
- Kartu Keluarga
- KTP
Waktu Penyelesaian : maksimal 30 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan
lengkap oleh petugas loket.
Kantor Kelurahan atau Desa setempat akan memberikan surat keterangan yang menerangkan tentang hal ihwal terjadinya permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan bukti dan kelengkapan administrasi tersebut di atas.
Adapun setelah itu silahkan bawa surat keterangan dari Kantor Kelurahan atau Desa sebagai pengantar pengurusan lebih lanjut ke Kantor Pelayanan Pajak atau Dinas Pendapatan Daerah yang ada di kota pemohon.
Demikian paparan singkat mengenai tata cara pengurusan permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semoga dapat membantu, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar