CARA MENGURUS ADMINISTRASI PERNIKAHAN

Hati-hati kalau anda akan menikah, sebelum melenggang ke pelaminan ada baiknya diperiksa dan di cek siapa sebenarnya calon pasangan yang hendak menjadi suami/istri kita.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • periksa identitas KTP jika sulit memberikan, anda harus hati-hati.
  • periksa asal-usul keluarganya, jika tidak mau mengenalkan, anda harus hati-hati.
  • periksa tempat kerjanya, jika tidak jelas memberikan informasi, anda harus hati-hati.
  • periksa pula pergaulannya, jika mulai tidak baik, anda harus hati-hati.
  • jika sudah pernah menikah, tanya apakah dia sudah mempunyai akta cerai dari pengadilan agama, jika tidak punya atau masih dalam proses, sebaiknya diundur saja sampai selesai urusannya.
  • jika ditawari nikah cepat dibawah tangan oleh penghulu, sebaiknya jangan tertarik, karena sudah pasti surat keabsahannya abal abal.
  • dan yang paling penting, periksa kejujurannya, karena semua yang dilandasi oleh kebohongan adalah sebuah bom waktu yang akan anda sesali setelah menikah.
Berikut ini cara mengurus surat-surat menikah yang benar:
Bagi umat Muslim:
  1. minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
  2. datang ke kantor Kelurahan untuk meminta Surat Pengantar Nikah ke KUA dengan membawa Foto ukuran 3x4 berwana sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
  3. datang ke kantor KUA dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
  4. Biaya pernikahan itu murah, sesuai aturan perundangan jika anda menikah di Kantor Urusan Agama dan pada hari serta jam kerja.
  5. Khusus bagi yang sudah dewasa umurnya, anda pasti disuruh membuat surat pernyataan belum pernah menikah ditandatangai diatas materai Rp.6.000,- dan diketahui oleh orang tua.
Bagi umat beragama selain muslim:
  1. minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
  2. datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan belum menikah dan surat pengantar menikah dikantor catatan sipil dengan membawa Foto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
  3. datang ke kantor catatan sipil setempat dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
  4. bagi yang sudah menikah secara agama sebelumnya harap dilampirkan surat pernikahan dari tempat ibadah dimana anda dinikahkan oleh pendeta.
Adapun untuk pernikahan dengan anggota TNI/Polri anda diwajibkan membuat SKCK dan Bersih Diri yang dikeluarkan oleh Kelurahan, ditanda tangani Lurah, Camat, Kapolsek dan Danramil tempat anda berdomisili.

Demikian semoga dapat membantu kelancaran urusan administrasi pernikahan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar