Ada beberapa hal yang dapat membuat Kartu Keluarga harus dirubah atau diganti menjadi baru:
1. Perpindahan alamat rumah:
Perpindahan alamat rumah sudah barang tentu harus diikuti dengan perubahan informasi dalam kartu keluarga, walaupun anda pindah hanya satu rumah dari alamat sebelumnya, apa lagi beda Rukun Tetangga, beda Rukun Warga, beda Kelurahan, beda Kecamatan bahkan beda Kota.
Banyak diantara warga yang menyepelekan masalah perpindahan alamat karena alasan hanya pindah satu Rukun Tetangga, namun pada akhirnya harus mengalami masalah adminstrasi dalam mengurus hal yang menyangkut keabsahan data, seperti ke Bank, Rumah Sakit, Asuransi dan lain sebagainya.
Jika anda pindah alamat, anda hanya harus menuliskan alamat baru di formulir pembuatan Kartu Keluarga dengan melampirkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW serta membawa Kartu Keluarga asli sebelumnya.
sebagai catatan, pengurusan surat pindah beda kota harus diurus sampai dengan dinas kependudukan.
2. Penambahan atau pengurangan anggota keluarga:
Kartu keluarga berisi susunan anggota keluarga dari mulai kepala keluarga sampai dengan anggota keluarga, jika terjadi pengurangan atau penambahan karena sesuatu hal, maka tidak serta merta anda dapat mencoret atau menambahkannya dengan tanpa dasar yang kuat berupa surat adminstasi yang melandasinya.
berikut ini adalah beberapa contoh pengurangan atau penambahan anggota keluarga:
- Meninggal dunia, dapat dikurangi jika telah dilengkapi dengan surat kematian/akta kematian dari instansi terkait;
- Melahirkan, dapat ditambahkan jika sudah dilengkapi dengan surat keterangan kelahiran/akta kelahiran yang dilengkapi dengan buku nikah orang tua.
- Menikah, dapat dikurangi jika sudah dilengkapi dengan surat pindah. dan juga dapat menambahkan anggota keluarga baru jika telah dilengkapi surat pindah serta surat nikah.
- Perceraian, dapat dikurangi jika telah dilengkapi dengan akta cerai dari pengadilan agama.
3. Pergantian informasi kependudukan lainnya:
Dilakukan jika terjadi perubahan data kependudukan seperti pergantian NIK secara nasional, serta berubah mata pencaharian.
4. Kehilangan:
Dapat diganti dengan yang baru selama dilengkapi dengan surat kehilangan dari kepolisian, jangan coba-coba mengatakan hilang jika anda sudah bukan lagi warga suatu kota, karena nama anda beserta keluarga telah ada di data base pemerintah.
5. Kerusakan:
Dapat diganti dengan yang baru selama anda dapat melengkapinya dengan bukti kerusakan kartu keluarga asli.
6. Kesalahan pencetakan:
Dapat diperbaiki jika dilengkapi dengan bukti kesalahan, sebaiknya kartu keluarga yang baru diterima diperiksa dulu dan diperbaiki secepatnya sebelum anda pergi meninggalkan tempat pengambilan kartu keluarga.
Kartu Keluarga juga merupakan salah satu sumber keabsahan menjadi warga negara, karena untuk membuat kartu tanda penduduk anda harus tercatat dalam kartu keluarga, untuk menikah, untuk pergi haji, untuk sekolah, bahkan untuk pergi haji atau membuat pasport pun anda diwajibkan mempunyai kartu keluarga, tanpa kartu keluarga maka urusan administrasi kependudukan dijamin akan mogok.
Demikian semoga dapat membantu anda dalam pembuatan atau perbaikan kartu keluarga dalam rangka tertib adminstrasi kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar