CARA MEMBUAT, MENGGANTI DAN PERPANJANG KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

           Pemerintah Pusat sedang melaksanakan program E-KTP massal yang serentak diselenggarakan diseluruh kota dan kabupaten yang ada di Indonesia, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara maraton demi suksesnya tertib administrasi kependudukan dan hasilnya telah mulai dibagikan kepada warga masyarakat secara bertahap.          
            Lalu bagaimana jika Kartu Tanda Penduduk Elektrik atas nama anda belum juga diterima, sementara Kartu Tanda Penduduk Regular telah habis masa berlakunya? Tidak usah bingung, segeralah memperpanjang masa berlakunya sesuai syarat dan prosedur dan datanglah ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa setempat.
Berikut ini dipaparkan hal-hal yang harus dilengkapi oleh warga  yang berkaitan dengan hal tersebut:

I.   Kartu Tanda Penduduk Baru
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Berumur 17 Tahun atau sudah menikah
    Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
    oleh petugas loket.

II.  Kartu Tanda Penduduk Penggantian
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian
    Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
    oleh petugas loket.

III. Kartu Tanda Penduduk Perpanjangan
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Foto Copy KTP Lama
     Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
     oleh petugas loket 

          Adapun jika anda ingin memperbaiki kesalahan yang terjadi pada Kartu Tanda Penduduk Regular yang dimiliki sebelumnya seperti, kesalahan tanggal lahir, perbedaan nama lahir serta kesalahan lainnya maka harus disertai dengan dokumen yang menguatkan pernyataan berupa akta kelahiran, raport sekolah, ijazah, atau buku nikah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang karena tanpa persyaratan tersebut Kartu Tanda Penduduk akan dicetak sesuai dengan data yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
              Semua pengurusan administrasi Kartu Tanda Penduduk di tingkat Kelurahan tidak dikenakan biaya, namun untuk pencetakan dikenai restribusi sesuai tarif yang berlaku menurut Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar