Surat kematian adalah surat keterangan yang diberikan oleh kelurahan atau desa yang menerangkan kematian seorang warga, adapun untuk membuatnya harus dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW tempat domisili almarhum atau almarhumah.
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal dunia dirumah sakit)
- Surat pernyataan ahli waris diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan waktu, penyebab kematian dan diketahui oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh Ketua RT dan RW tempat almarhum atau almarhumah meninggal dunia. (jika meninggal dunia di rumah)
- Foto kopi Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk almarhum atau almarhumah
Setelah persyaratan tersebut lengkap segeralah datang ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat kematian, biasanya dibuat diatas kertas berwarna kuning dan ditandatangani oleh pejabat setingkat lurah, atau sekretaris lurah, atau kepala seksi pemerintahan. Jika untuk keperluan administrasi yang lain diharuskan membuat akta kematian, maka bawalah surat kematian dari kelurahan tersebut dengan dilengkapi syarat yang sudah dilengkapi tadi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setempat.
Dalam kesempatan ini juga perlu diperhatikan bahwa untuk pengurusan administrasi pensiun, maka surat kematian almarhum atau almarhumah harus ditandatangani oleh pejabat setingkat Lurah.
Demikian paparan singkat mengenai pengurusan surat kematian beserta syarat yang harus dipenuhinya, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar