Adapun syarat yang harus di lengkapi oleh warga masyarakat adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
- Poto kopi Kartu Keluarga.
- Poto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua.
- Poto kopi Buku Nikah/Akta Nikah orang tua.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit Bersalin/Dukun Beranak.
- Surat Pernyataan dari saudara terdekat dan berumur lebih tua atau sebaya yang menyatakan silsilah keluarga bagi pemohon yang sudah berumur sepuh dan tidak dapat dilacak lagi peristiwa kelahirannya.
Surat Keterangan Kelahiran tersebut selanjutanya dibawa ke Kantor Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi dengan menyertakan pula syarat-syarat serta membawa dua orang saksi peristiwa kelahiran.
Sebagai catatan untuk pengurusan Akta Kelahiran Anak diatas umur 1 (satu) tahun maka harus dilengkapi oleh keputusan pengadilan yang menerangkan tentang kebenaran peristiwa kelahiran anak.
Bagaimana dengan kelahiran anak yang terjadi diluar kota??? tidak sulit, hanya lengkapi syarat tersebut diatas lalu datanglah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota tempat peristiwa kelahiran berlangsung, mintalah blanko formulir khusus kelahiran diluar kota yang harus diketahui dan dicap oleh kelurahan dimana anda tinggal lalu bawa kembali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota tempat peristiwa kelahiran dan selamat anda telah berhasil mengurus administrasi kependudukan dengan benar.
Namun jika anda ingin anak anda yang lahir diluar kota tetap dicatat lahir sesuai alamat domisili orang tuanya, maka anda harus menunggu umur anak anda mencapai 3 (tiga) bulan.
Bagaimana dengan status anak yang dilahirkan dari pernikahan syiri? atau orang tuanya tidak mempunyai buku nikah? Untuk kasus seperti ini maka dengan berat hati dalam Akta Kelahiran Anak tidak dapat dicantumkan nama ayahnya, sehingga hanya disebutkan lahir dari seorang ibu.
Bagaimana dengan status anak yang dilahirkan dari pernikahan syiri? atau orang tuanya tidak mempunyai buku nikah? Untuk kasus seperti ini maka dengan berat hati dalam Akta Kelahiran Anak tidak dapat dicantumkan nama ayahnya, sehingga hanya disebutkan lahir dari seorang ibu.
Semoga paparan tentang pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Akta Kelahiran Anak yang sederhana ini dapat membantu dalam proses administrasi kependudukan yang sedang anda lakukan.
Jangan tunggu anak anda berumur lebih dari 1 (satu) tahun agar persyaratan lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan juga semakin murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar